Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Block Grant Jaksa Tegas Tapi Tetap Humanis

    Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Block Grant Jaksa Tegas Tapi Tetap Humanis
    Iwan Nuzuardhi, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Kab Kediri Yuda Virdana Putra, S.H., M.H., di ruang Media Center. (Foto: prijo atmodjo)

    KEDIRI - Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri dengan didampingi Tim PAM Seksi Intelijen pada Kejari Kabupaten Kediri melaksanakan eksekusi terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi. 

    "Terpidana Eko Sandi Wiyono (64) merupakan pensiunan PNS sebagai Penilik Pendidikan Luar Sekolah UPTD Pendidikan TK/SD Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, " ucap Iwan Nuzuardhi, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri didampingi Kasi Pidsus Kejari Kab Kediri Yuda Virdana Putra, S.H., M.H., di ruang Media Center, Rabu (8/11/2023) pukul 10.45 WIB.

    Iwan Nuzuardhi, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri menjelaskan, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 30/Pid.Sus/TPK/2015/PT Surabaya, tanggal 27 April 2015 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (P-48) Nomor: Print-165/M.5.45/Fu.1/11/2023 tanggal 7 November 2023.

    Eksekusi terpidana tersebut dilaksanakan dengan penjemputan terpidana Eko Sandi Wiyono, di rumah terpidana di Jalan Nusa Indah Nomor 104 RT 012 RW 003 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. 

    Selanjutnya terpidana dibawa oleh tim Jaksa Eksekutor ke klinik kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri (RSKK) untuk dilakukan pengecekan kesehatan. 

    "Selesai pengecekan kesehatan dan dinyatakan keterangan sehat dari dokter RSKK, terpidana Eko Sandi Wiyono dibawa menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto Kec.Mojoroto Kota Kediri untuk menjalani eksekusi pidana badan dengan menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, "ucapnya.

    Menurut Kasi Intel Iwan kronologis perkara tersebut yaitu terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Block-Grant APBD I Provinsi Jawa Timur Tahun 2010.

    Ada juga Dana Block-Grant Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Paud Formal dan Non Formal UPTD Pendidikan Nasional Kec. Pare Tahun 2011, dan Dana Block-Grant Rintisan Kelompok Bermain (KB) Non Formal dan Formal (TK) UPTDP Pendidikan Nasional Kec.Pare Tahun 2011.

    "Modus yang dilakukan terpidana setiap ada pencairan untuk 8 PAUD yang masing-masing besaran dananya berbeda, dari 8 PAUD oleh terpidana dipotong sebesar 20 persen, " urainya. 

    Lanjut Kasi Intel Iwan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 30/Pid.Sus/TPK/2015/PT Sby tanggal 27 April 2015, dengan amar putusan sebagai berikut, pidana 1 tahun 3 bulan, pidana denda Rp.50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

    "Pidana uang pengganti membayar Rp. 61.100.000, - paling lama dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan dan biaya perkara Rp 5 ribu, " ungkap Iwan Nuzuardhi, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Stok Pupuk Aman, Tim KP3 Kota Kediri...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Kediri Bersinergi Wujudkan Ketahanan...

    Komentar

    Berita terkait