KEDIRI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Kediri.
Tersangka RE (26) dalam perkara tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (2) jo. Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penyerahan tersangka RE (tahap II) ke JPU Kejari Kab Kediri berlangsung di Kantor Kejari Kab Kediri, Selasa (3/1/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri Kab Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H, M.H melalui Roni, S.H selaku Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri dalam keterangan pers menyampaikan, bahwa tersangka RE memasuki tahap II dalam perkara tindak pidana keimigrasian. Diduga melakukan perbuatan tindak pidana memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar kepada petugas keimigrasian untuk memperoleh paspor.
"Tersangka membuat paspor dengan tujuan wisata ke negara Thailand. Padahal diketahui penggunaan paspor tersebut untuk bekerja di Holiday Palace yang berlokasi di Poipat negara Kamboja, " ucapnya.
Lanjut Roni bahwa tersangka RE dilakukan penahanan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kediri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023.
"JPU segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk segera dilakukan proses persidangan, " ungkap Roni, SH selaku Kasi Intel Kejari Kab Kediri.