Kejari Kab Kediri Terima Tahap 2 Tersangka RE Terkait Perkara Keimigrasian

    Kejari Kab Kediri Terima Tahap 2 Tersangka RE Terkait Perkara Keimigrasian

    KEDIRI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Kediri. 

    Tersangka RE (26) dalam perkara tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (2) jo. Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Penyerahan tersangka RE (tahap II) ke JPU Kejari Kab Kediri berlangsung di Kantor Kejari Kab Kediri, Selasa (3/1/2022) 

    Kepala Kejaksaan Negeri Kab Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H, M.H melalui Roni, S.H selaku Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri dalam keterangan pers menyampaikan, bahwa tersangka RE memasuki tahap II dalam perkara tindak pidana keimigrasian. Diduga melakukan perbuatan tindak pidana memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar kepada petugas keimigrasian untuk memperoleh paspor. 

    "Tersangka membuat paspor dengan tujuan wisata ke negara Thailand. Padahal diketahui penggunaan paspor tersebut untuk bekerja di Holiday Palace yang berlokasi di Poipat negara Kamboja, " ucapnya. 

    Lanjut Roni bahwa tersangka RE dilakukan penahanan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kediri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023.

    "JPU segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk segera dilakukan proses persidangan, " ungkap Roni, SH selaku Kasi Intel Kejari Kab Kediri. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Bangun Rohani, Polisi Santri Polres Kediri...

    Artikel Berikutnya

    KPU Kab Kediri Lantik 130 PPK Terpilih dari...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags