KEDIRI - Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap ke 2) dari penyidik Bareskrim Polri kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang menyebabkan gagal ginjal akut.
Penerimaan tersangka dan barang bukti bertempat di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Selasa (6/6/2023) pukul 11.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika, M.R., S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Harry Rachmat, S.H., M.H keterangan pers menyampaikan, kasus singkat perkara ini berawal bahwa diketahui PT. Afi Farma Pharmaceutical Industries pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat yang diantaranya yaitu obat sirup Paracetamol 3 dan obat sirup Paracetamol Drop.
"Bahwa setelah dilakukan produksi obat dengan menggunakan bahan tambahan Propilen Glikol (PG) USP yang telah tercemar Etilen Glikol (EG). Selanjutnya obat-obat tersebut didistribusikan melalui PBF yang telah bekerjasama dengan PT. Afi Farma, hingga pendistribusian sampai ke masyarakat, "katanya.
Lanjut Harry bahwa masyarakat khususnya anak yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI), hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.
"Sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal GGAPA dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022, " urainya.
Ditambahkan Harry atas kejadian tersebut mengamankan 4 tersangka dengan inisial yaitu,
1.APH selaku Direktur Utama
2.NSA selaku Manager Pengawasan Mutu
3.AS selaku Manager Pemastian Mutu
4.IS selaku Manager Produksi.
"Dan, Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau memanfaatkan dan mutu, " jelasnya.
Ditegaskan Harry bahwa perbuatan para tersangka diancam pidana Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Ketiga, Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebanyak 10 orang, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menerima barang bukti sejumlah 167 buah berupa barang dan dokumen.
Dan selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 06 Juni 2023 sampai 25 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kota Kediri.
"Kemudian Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk segera disidangkan, " ungkap Kasi Intel Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H., M.H