KEDIRI - KPU Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno penetapan dua pasangan calon (Paslon) Bupati Kediri dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 skema tertutup. Hasil rapat pleno menetapkan Hanindhito Himawan Pramana, S.H-Hj.Dewi Mariya Ulfa, ST dan Deny Widyanarko-Dra. Hj.Mudawamah, M HI, berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Minggu (22/9/2024) pukul 10.30 WIB
"Selanjutnya 2 paslon akan melaksanakan tahapan berikutnya yaitu pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024, pukul 19.00 WIB bertempat di gedung Bagawanta Bahari, " ujar Nanang Qosim.
Nanang Qosim menjelaskan KPU Kab Kediri telah mencermati berbagai syarat sebelum penetapan paslon tersebut. Mulai dari syarat administrasi hingga tanggapan masyarakat terkait kedua paslon tersebut.
Nanang menambahkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye pada tanggal 24 September 2024 ke KPU Kabupaten Kediri.
"Yang bersangkutan juga nanti tanggal 24 wajib sudah melaporkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye, "jelasnya.
Selanjutnya Nanang menuturkan, selama 60 hari, dari tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 sudah melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri sesuai dengan tahapan.
Baca juga:
Alex Wibisono: Gerindra dalam Turbulensi
|
Lebih lanjut Nanang juga menerangkan, pihak KPU Kabupaten Kediri sudah menerima surat cuti untuk tahapan kampanye dari petahana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024.
"Sudah mengajukan cuti dan dokumennya ada di teman-teman atau sekretariat jadi cutinya petahana, " tutup Nanang.