KEDIRI - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menggelar persidangan dengan terdakwa pencabulan di bawah umur, dengan inisial IM, Senin (24/10/2022). Persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan dakwaan.
Persidangan diketuai oleh Majelis Hakim Dr. Boedi Harjanto, Hakim Anggota Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan, dan Panitera Pengganti Agus, S.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Pujiastutiningtyas, Yuni Priyono dan Maria Febriana.
"Dalam persidangan tersebut, terdakwa Imam Muhtar didampingi oleh penasihat hukum Rinni Puspitasari, dari Kantor Hukum Emi, Rinni & Rekan, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat, S.H, M.H.
Lanjut Kasi Intel Harry bahwa terdakwa IM tentang pasal yang didakwakan yakni pasal berlapis, yakni UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Selanjutnya, sidang kedua akan dilaksanakan pada hari Senin (31/10/2022) mendatang, dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-saksi, " tutup Kasi Intel Harry.