KEDIRI - Proses perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah program dan kegiatan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.
Untuk perkembangan penanganan perkara penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi hibah program dan kegiatan desa korporasi sapi tersebut.
Dimana sejak tanggal 15 Agustus 2024 status perkara tersebut telah naik ke Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : PRINT - 301/M.5.45/Fd.1/08/2024.
Dijelaskan Iwan Zunuardi, S.H., M.H., selaku Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri melalui keterangan pers kepada media ini, Jumat (16/8/2024) bahwa dari hasil Penyelidikan yang dilakukan, tim penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, atas dasar hasil tersebut maka sejak tanggal 15 Agustus 2024 status perkara telah dinaikkan ke tahap Penyidikan.
"Dimana dalam tahap Penyidikan, nantinya penyidik akan melakukan tindakan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi dan menemukan orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, " ungkap Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H.