KEDIRI - Setelah melalui proses pengadilan yang panjang maka hasil putusan sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, pada hari Kamis tanggal 15 September 2022, oleh Ira Rosalin, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, kedua Hakim Anggota Mahyudin, S.H. dan Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H., yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kediri Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Kdr tanggal 8 Agustus 2022.
Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Purwanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan kuasa.
Dalam keterangan pers di Kantor Perkumpulan RSDP Kediri, Luka Fardani selaku penasehat Hukum Perkumpulan RSDP Kediri kepada awak media mengatakan, terkait dengan amar putusan ini pada pokok nya amar putusan adalah terkait eksepsi dari kami tergugat 1 sampai tergugat 7 DITOLAK SELURUHNYA.
Sedangkan, dalam pokok perkara atau dalam gugatan Bambang Giantoro DITOLAK SELURUHNYA.
"Terkait dengan gugatan mengenai keabsahan dan minta untuk dinyatakan kepungurusan tidak sah juga ditolak oleh Majelis Hakim PN Kediri. Artinya, gugatan yang diajukan Bambang Giantoro yang meminta untuk menyatakan pengurusan ini *DITOLAK*, " ucap Luka.
Lanjut Luka secara otomatis kepengurusan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti periode 2018-2023 ini sah. Itupun juga dituangkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim yang secara tegas.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut pula, maka terhadap terjadinya perubahan terakhir pada susunan kepengurusan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri periode 2018-2023 yang terdiri dari Edhi Laksmana sebagai Ketua, Kristianto Gunadi sebagai Sekretaris, Thomas Kurniadi sebagai Wakil Sekretaris, Yani Hermawan sebagai Bendahara.
Disusul Kirono Adimasto sebagai Koordinator Humas, Toni Soedjono Djaja sebagai Pengawas Keuangan, Gunawan Takari Mulja sebagai Pengawas Asset, Harry Widiyanto sebagai Pengawas Pembangunan, Yuyun Masita Yuwono sebagai Pengawas Humas dan Sani Sriwijaya sebagai Pengawas Pengembangan.
"Majelis Hakim menyatakan bahwa susunan pengurusan tersebut merupakan susunan kepengurusan perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri periode 2018-2023 yang sah. Secara tegas dinyatakan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya, " terang Luka.
Danan Prabandanu juga sebagai Penasehat Hukum Pengurus Perkumpulan RSDP Kediri menambahkan, di dalam amar putusan Majelis Hakim jelas menolak gugatan penggugat konfensi/tergugat I Rekonvensi untuk seluruhnya. Ini diartikan bahwa tidak ada satupun dalil gugatan dari penggugat yang bisa dibuktikan kebenarannya, maka ditolak seluruhnya.
"Berarti tidak ada satupun dalil penggugat yang dapat dibuktikan kebenarannya secara formal oleh penggugat di persidangan, " jelas Danan.
Ia juga menjelaskan, bahwa penggugat Bambang Giantoro kedudukannya sebagai Ketua Partai Politik melekat, sehingga kita tidak bisa membiarkan Bambang Giantoro juga menjabat sebagai Anggota Dewan. Kalau dia masuk menjadi pengurus Perkumpulan RSDP periode 2018-2023.
"Kalau itu terjadi maka, akan terjadi pelanggaran terhadap AD/ART Rukun Sinoman Dana Pangrukti itu yang ditolak seluruh pengurus dan anggota yang ada sekarang ini, " tutup Danan.
Terpisah, Edhi Laksmana selaku Ketua Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (RSDP) Kediri kepada awak media menjelaskan, bahwa polemik ini bisa terjadi berawal pada waktu itu Bambang Giantoro mengajukan surat bahwa dia bersedia sebagai pengurus dengan jabatan Ketua atau Pengawas Keuangan.
"Tetapi, berhubung pada waktu itu Bambang Giantoro mencalonkan dan maju sebagai Caleg Partai Hanura maka kami tidak bisa menerima sebagai pengurus, karena nanti dikhawatirkan anggota Perkumpulan Dana Pangrukti digiring untuk ikut berpolitik. Hal itu bertentangan dengan AD/ART yang berbunyi bahwa perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (RSDP) Kediri ini bersifat sosial dan tidak bersifat politik, "jelas Edhi.
Setelah Bambang Giantoro tidak diterima sebagai pengurus Perkumpulan RSDP Kediri. Dijelaskan Edhi bahwa mereka (Bambang Giantoro) mulai melakukan trik macam-macam. Seperti, buat surat gugatan dan membuat surat pengangkatan sendiri. Dan, saya sebagai anggota formatur tidak mau tanda tangan.
"Sebelumnya Bambang sebagai Wakil Ketua Pengurus Perkumpulan RSDP periode 2013-2018, tetapi setelah menjelang rapat umum anggota. Dia mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif. Sejak saat itu kami sepakat dan sesuai AD/ART bahwa tidak bisa diterima sebagai pengurus RSDP, dan alasannya sebetulnya itu saja, "urai Edhi.
Edhi sangat berharap dengan gugatan yang ditolak dia bisa move on dan bisa menerima, tapi sampai saat ini gak bisa move on, masih ngrusuhi terus.
Hasil putusan PN Kota Kediri belum inkracht karena mereka bisa melakukan tingkat Banding dan Kasasi. "Kalau hasil keputusan PN Kota Kediri tidak akan ada perubahan lagi. Saya berharap tidak ada banding.
"Perkumpulan RSDP ini untuk kepentingan sosial dan untuk kepentingan orang banyak, kalau ingin mengabdi tidak harus menjadi pengurus. Meskipun, dengan cara memberikan saran dan masukkan demi kemajuan perkumpulan, hal itu bisa dikatakan sebagai bentuk pengabdian, "ujar Edhi.
Edhi juga menambahkan, beberapa tahun yang lalu Pengurus Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (RSDP) juga pernah digugat oleh 4 orang, yaitu Ongkowijoyo Hadiwinoto, Harry Bedjono, Agus Setiawan, dan Bambang Harsono.
"Dengan materi yang sama, tetapi juga dimenangkan oleh Pengurus RSDP baik di PN, ditingkat banding maupun ditingkat kasasi, " ungkap Edhi.