KEDIRI - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa inisial KR (44) selaku Ketua KSU Setia Makmur Kediri diduga melakukan penyimpangan dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2010-2011 pada KSU Setia Makmur Kediri.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya oleh JPU Tomi Marwanto, S.H., pada Selasa (13/9/2022)
Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan ahli dalam perkara terdakwa KR tersebut dilaksanakan tanpa dihadiri oleh terdakwa di persidangan (in absentia) yang dalam hal tersebut terdakwa KR masih dalam status boronan atau Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI (DPO).
Roni, S.H., selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam keterangan pers menyampaikan, berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang Nomor: 82/M.5/Fd.1/09/2020 tanggal 29 September 2020. Pelaksanaan sidang tipikor di pimpinan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H., beserta hakim anggota 1 Arwana, S.H., M.H. dan hakim anggota 2 Darwin Panjaitan, S.H., M.H.
"Terdakwa KR dituntut oleh JPU dalam agenda sidang pembacaan surat tuntutan yaitu terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " ucapnya.
Ditegaskan Roni bahwa JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, pidana uang pengganti Rp 2.3 miliar subsidair pidana penjara selama 4 tahun dan biaya perkara Rp 5 ribu.
Baca juga:
Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati Jatim
|
"Selanjutnya sidang berikutnya ditunda pada dua minggu depan hari Selasa tanggal 27 September 2022 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, " ungkap Roni, S.H., selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.